BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam sebagai sebuah agama di sisi Allah SWT yang di bawa oleh nabi
Muhammad SAW telah menciptakan perubahan besar dalam kehidupan manusia.
Perubahan tersebut kita rasakan hingga saat ini. Islam datang untuk menyelamatkan dan menyempurnakan akal
manusia, sehingga islam merupakan agama yang rasional tentunya.
Al Quran sebagai kitab suci umat islam
senantiasa menjadi petunjuk bagi manusia sepanjang masa. Al Quran menjadi dasar
pedoman umat islam dalam menentukan segala aspek kehidupan.
Salah satu pembahasan dalam Al Quran yakni
mengenai takdir. Takdir merupakan ilmu Allah. Berkenaan dengan hal itu, manusia
sebagai makhluk yang diberikan akal tentu saja mempunyai pilihan dalam
menentukan sesuatu yang diperbuatnya. Manusia dapat berkehendak sesuai dengan
apa yang ia pikirkan. Antara takdir Allah dan kehendak
manusia ini telah menimbulkan beberapa pendapat antar umat muslim. Oleh karena
itu, kita perlu membahas dan menjelaskan tentang takdir. Karena takdir tidak
hanya sebatas sebuah keyakinan semata, tetapi akan sangat berpengaruh dalam kehidupan
manusia.
. social, kejadian-kejadian di beberapa tempat seperti di mina,
banyak yang menjustifikasi itu adl qada dan qadar, lalu gimana/
Hubungan qada qadar dengan tanggung jawb manusia.
B.
Ruang Lingkup Permasalahan
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis
merumuskan ruang lingkup di antaranya:
1. Penjelasan mengenai takdir akan penulis jelaskan dengan melihat konsep
takdir yang diyakini oleh beberapa mazhab yakni Asy ‘ariyah, Mu’tazilah, dan
Imamiyah.
2. Penulis juga menyebutkan beberapa faktor yang mempengaruhi takdir serta
pengaruh dan manfaatnya terhadap kehidupan manusia.
C.
Tujuan Makalah
Adapun tujuan dibuatnya makalah ini yaitu:
1.
Menjelaskan tentang konsep takdir beserta faktor-faktor, pengaruh dan
manfaatnya dalam kehidupan manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Takdir
1.
Pengertian Qadha
Secara
etimologi, qadha berasal dari bahasa arab qadha yaqdhi yang artinya menetapkan.
Sedangkan secara terminology, qadha adalah pengetahuan yang lampau , yang
mana telah ditetapkan Allah sejak jaman
Azali.
Kata
qadha disini juga berarti menuntaskan
dan memutuskan sesuatu yang di dalamnya menyiratkan semacam unsur-unsur
konvensi (kesepakatan yang tersirat langsung).
2.
Pengertian Qadar
Secara etimologi, qadar berasal dari kata qaddara, yuqaddiru,
takdiirun yang berarti kadar. Pengertian ini bisa dilihat dalam ayat Allah yang
artinya “ Dan dia menciptakan di bumi ini gunung-gunung yang kokoh
diatasnya. Dia memberkahinya dan dia menentukan padanya kadar makanan-makanan
(penghuninya) dalam empat masa . (penjelasan itu sebagai jawaban) bagi
orang-orang yang bertakwa.” (QS. Fushshilat 41).
Secara terminologi,
qadar adalah perwujudan ketetapan atau qadha terhadap segala sesuatu yang
berkenaan dengan makhluk allah yang telah ada sejak zaman azali sesuai dengan
iradahnya. Adapun
qadar adalah terjadinya suatu ciptaan yang sesuai dengan penetapan (qadha).
Kata qadar ukuran (miqdar) dan taqdir (takdir)
yaitu suatu ukuran dan menjadikanya pada ukuran tertentu, atau menciptakan
sesuatu dengan ukuran yang ditentukan.
Adapaun definisi-definisi menurut ulama mutakallimin yakni:
v Golongan Asy’ariyah
Qadah
adalah iradah Allah swt dalam penentuan ajal yang berhubungan dengan segala hal
dan keadaan, kebaikan atau keburukanya keadaan yang sesuai dengan apa yang akan diciptakan Allah yang
tidak akan berubah sampai terbuktinya iradah tersebut. Sedangkan qadar adalah
mewujudkan Allah terhadap semua mahluk tertentu, baik mengenai zat ataupun
sifatnya dimana keadaan itu sesuai dengan iradah Allah.
v Golongan Maturdiyah.
Qadha
adalah iradah Allah dalam azalnya berhubungan dengan segalah hal dan keadaan,
kebaikan atau keburukanya. Keadaan mana yang sesuai dengan apa yang diciptakan
Allah tidak akan berubah sampai terbuktinya iradah tersebut. Sedangkan qadar
adalah terbuktinya semua kejadiaan dan mahluk di alam semesta , sehingga
benar-benar wujud , lengkap dengan sebabnya, serta sesuai dengan apa yang telah
ditetapkan oleh Qadah Allah swt.
B.
Konsep Takdir menurut Beberapa Mazhab
Qadha’ dan Qadar dapat dibagi menjadi dua bagian: qadha’ dan qadar yang
pasti (hatmi) dan qadha dan qadar yang tidak pasti (ghoiri hatmi). Berdasarkan
pembagian ini, sebagian riwayat, hadis-hadis dan doa-doa menyinggung perubahan
tersebut. Diantaranya adalah bahwa bersedekah, patuh kepada kedua orang tua,
silaturahim dan doa termasuk faktor-faktor yang bisa mengubah qadha’.
Sebagai akibat dari perbedaan paham yang
terdapat dalam aliran-aliran teologi Islam mengenai soal kekuatan akal, fungsi
wahyu dan kebebasan serta kekuatan manusia atas kehendak dan perbuatannya,
terdapat pula perbedaan paham tentang kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan yang
dalam hal ini lebih mengarah kepada qadha’ dan qadar Tuhan atau takdir
Tuhan. Dan inilah perbedaan-perbedaan
mengenai qadha’ dan qadar menurut
beberapa mazhab:
1.
Mu’tazilah
Artinya bebas (ditangan manusia sendiri). Tidak
menerima pandangan jabariyah yang mengatakan bahwa semua hal baik maupun buruk,
takdir yang baik maupun buruk hanya Allah yang mampu mengatur dan
menghendakinya. Kaum Mu’tazilah mengingkari qadha’ Ilahi pada seluruh perbuatan manusia yang bersifat sengaja dan
berkehendak bebas. Maksudnya ialah kekuasaan dan kehendak Tuhan tidak lagi
mempunyai sifat mutlak semutlak-mutlaknya. Seperti terkandung dalam uraian
Nadir, kekuasaan mutlak Tuhan telah dibatasi oleh kebebasan yang menurut paham
mu’tazilah, telah diberikan kepada manusia dalam menentukan kemauan dan
perbuatan.
menurut mereka karena jikalau Tuhan berbuat sekehendak sendiri, maka Tuhan
tidak lagi dikatakan bersifat adil. Kaum Mu’tazilah menganut paham bahwa
tiap-tiap benda mempunyai natur atau hukum alam sendiri.
Semua
uraian diatas mennjukkan bahwa dalam paham mu’tazilah kekuasaan mutlak Tuhan
mempunyai batasan-batasan, dan Tuhan sendiri sebagai kata al-Manar, tidak bersikap
absolut seperti halnya dengan Raja Absolut yang menjatuhkan hukuman menurut
kehendaknya semata-mata. Keadaan Tuhan yang demikian lebih dekat menyerupai
keadaan Raja Konstitusional, yang kekuasaan-Nya dan kehendak-Nya dibatasi oleh
konstitusi.